Assalamualaikum
Sahabat Nisrina
PAKAIAN MUSLIMAH
MENURUT AL-QUR’AN DAN HADIST
Islam mengatur mengenai etika berpakian adalah dengan
menutup aurat. Hijab salah satu bentuk
model pakaian yang dapat menutup aurat yang ditawarkan. Kata hijab berasal dari
kata hajaba, yang berarti bersembunyi dari penglihatan, yang juga berarti
al-satr, suatu benda yang menjadi sekat bagi benda yang lain. Jadi hijab adalah
sesuatu yang digunakan sebagai alat untuk memisah. Pemakaian hijab lebih
dikhususkan pada isteri-isteri Nabi ketika mereka berbicara dengan laki-laki
lain, mereka harus berbicara dibalik tabir dengan begitu
laki-laki yang bukan mahram (orang yang haram
dinikahi) tidak bisa melihat sosok isteri-isteri Nabi, berdasarkan firman
Allah:
“…Apabila kamu meminta sesuatu
(keperluan) pada mereka (isteri-isteri Nabi) maka
mintalah dari belakang tabir“. (Q.S: al-Ahzab : 53)
Ayat lain yang memerintahkan
tentang penggunaan hijab adalah Qur’an Surat an-Nûr
ayat 30-31. Dari ayat yang tersebut kaum laki-laki diperintahkan untuk menahan diri dari
pandangan yang mengarah pada perbuatan mesum, sedangkan kaum wanita tidak hanya
diperintahkan untuk menahan pandangan tetapi juga diperintahkan untuk mentaati
dan memperhatikan kehidupan sosial.
Hal tersebut memperlihatkan bahwa untuk melindungi moralitas kaum wanita tidak
hanya cukup dengan menghindari pandangan mata dan menjaga auratnya.
Ayat tersebut berkaitan dengan beberapa persoalan,
yaitu:
1. Menghindari
pandangan atau ghadl al-bashar yang dimaksudkan untuk selalu
mewaspadai zina mata. Arti ghadl al-bashar adalah tidak
memandang untuk mencari kelezatan melainkan yang bersifat pendahuluan dalam
pembicaraan saja dan merupakan pandangan yang tidak disengaja, tidak
diulangi dan tidak untuk mencari kepuasan.Allah telah menetapkan bahwa
kesempatan pertama melihat dapat dimaafkan sedangkan pandangan yang kedua
tidak, seperti pesan yang disampaikan Nabi kepada Ali.
“Hai Ali janganlah sampai pandangan yang satu
mengikuti pandangan yang lainnya, kamu hanya boleh pada pandangan pertama
adapun yang berikutnya adalah tidak boleh“. (HR.Ahmad, Abu Daud, dan
Tarmidzi).
Rasulullah tidak melarang memandang wanita tetapi
tujuan yang utama adalah untuk mencegah akibat-akibat negatif yang bisa
ditimbulkan, oleh karena itu beliau melarang melihat yang tidak ada manfaat
sosial atau hanya didasarkaan pada motivasi seksual belaka.
2. Larangaan
memamerkan perhiasan (aurat-nya). Larangan ini berlaku bagi para pria dan
wanitatetapi ada sedikit perintah tambahan bagi kaum wanita yaitu tidak
memamerkan perhiasanya pada pria bukan mahram, kecuali wajah dan kedua telapak
tangan, karena pada dasarnya tubuh seorang wanita adalah aurat, yang mana
seluruh tubuhnya harus di tutup kecuali wajah dan kedua telapak tangan. Selain
itu, setiap orang dilarang juga untuk saling melihat aurat masing-masing
berdasarkan sabda Nabi :
“Dari Abu Sa’id Al-Khudzry berkata: ”Rasulullah
pernah bersabda: Janganlah kaum laki-laki melihat aurat laki-laki yaang lain
dan perempuan melihat aurat perempuan yang lain dan tidak diperbolehkan dua
laki-laki bertelanjang dalam satu kain atau dua perempuan dalam satu kain“.(H.R:
Muslim)
Aurat laki-laki adalah antara pusar sampai lutut
sedangkan bagi perempuan seluruh tubuh kecuali wajah dan kedua telapak tangan,
oleh karena itu seorang wanita harus menutup tubuhnya sesuai dengan Qur’an
Surat al-Ahzab ayat 59. Ayat tersebut mengandung maksud mendidik kaum wanita
muslimah agar mengenakan busana luar yang modelnya sesuai dengan adat kesopanan
masyarakat setempat, sehingga tidak menjadi gunjingan masyarakat. Sabab
al-nuzûl ayat tersebut menurut Al-Wahidi, berkenaan dengan wanita mukmin yang
keluar pada malam hari untuk keperluanya dan pada waktu itu orang-orang munafik
mengganggu dan menghalangi mereka. Berkenaan dengan hal tersebut maka turunlah
ayat di atas. Adapun menurut Imam As-Saddi, dikarenakan di Madinah ada
rumah-rumah yang penduduknya sangat sempit, ketika malam hari para wanitanya
keluar untuk memenuhi keperluanya, demikian juga orang-orang fasik, ketika
mereka melihat wanita mengenakan qinâ (tutup kepala) maka mereka berkata, ”ini
adalah perempuan merdeka, akan tetapi jika mereka melihat perempuan tanpa qinâ
maka mereka mengatakan bahwa perempuan itu adalah budak dan mereka
menganggunya.
Dari keterangan di atas dapat diketahui disyariatkan
hijab tidak lebih dari ekspresi rasa malu yang tercermin dari sikap kaum wanita
yang menutupi sisi sensualitasnya, ketika ia berinteraksi dengan pria bukan
mahram, dan untuk menjaga dan mengantisipasi bahaya-bahaya yang akan
menyebabkankemerosotan moral kaum wanita.
Seorang wanita yang akan keluar dari rumahnya dan
berinteraksi dengan pria bukan mahram, maka ia harus memperhatikan sopan santun
dan tata cara busana yang dikenakan haruslah memenuhi beberapa syarat:
1. Meliputi
seluruh badan kecuali yang diperbolehkan yaitu wajah dan kedua telapak tangan
2. Bukan
berfungsi sebagai perhiasan
3. Tebal
tidak tipis
4. Longgar
tidak ketat
5. Tidak
diberi parfum atau minyak wangi
6. Tidak
menyerupai pakaian laki-laki
7. Tidak
menyerupai pakaian wanita kafir
8. Bukanlah
pakaian untuk mencari popularitas
Islam mengajarkan etika berbusana yang menutup aurat
tidak lain adalah demi perlindungan terhadap pengguna (terutama kaum hawa),
sehingga pelecehan seksual tidak terjadi. Dengan demikian harkat dan martabat
kaum wanita akan terlindungi, kalau tidak ingin direndahkan maka hargailah diri
sendiri.
Semoga
bermanfaat,
Baca
Artikel menarik lainnya di -> http://nisrina.co.id/blog/
Nisrina
Peduli Wanita!

Tidak ada komentar:
Posting Komentar